twitter
rss

TEORI BILANGAN
APA BILANGAN ITU ?
• Satuan dalam sistem matematis yang abstrak dan dapat diunitkan, ditambah, atau dikalikan.
• Ide yang bersifat abstrak yang bukan simbol atau lambang, yang memberi keterangan tentang banyaknya anggota himpunan.

PERKEMBANGAN BILANGAN
 Bilangan Asli;
Notasi : 1, 2, 3, ...
Himpunan Bilangan Asli, Notasi N.
N = {1, 2, 3, …}
 Bilangan Cacah;
Notasi : 0, 1, 2, 3, …
Himpuanan Cacah, Notasi C.
C = {0, 1, 2, 3, …}
 Bilangan Bulat;
Notasi : …, -3, -2, -1, 0, 1, 2, 3, ...
Himpunan Bilangan Bulat, Notasi Z.
Z = {…, -3, -2, -1, 0 , 1, 2, 3, …}
 Bilangan Rasional;
Notasi : a/b, dengan a, b Î Z dan b = 0
Himpunan Bilangan Rasional, Notasi Q.
Q = {a/b: a, b Î Z dan b = 0}
 Bilangan Irasional, bukan bilangan rasional


2.1 Definisi RSBI

Dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional akan sumber daya manusia yang unggul dan dapat bersaing secara internasional, pemerintah telah mencanangkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI. RSBI ini merupakan calon dari Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
RSBI didefinisikan sebagai  Sekolah Bertaraf Internasional adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan standar salah satu negara anggota Organizatian for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya.( Panduan Penyelenggaraan program Rintisan SMA bertaraf Internasional, 2009:9).
Sedangkan menurut Pedoman Penjamin Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional merupakan "Sekolah/Madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional". Pada prinsipnya, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional harus bisa memberikan jaminan mutu pendidikan dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Nasional Pendidikan (Pedoman Penjamin Mutu Sekolah/ Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007:12).
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional adalah realisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003) Pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf  internasional.
Adapun tujuan umum pengembangan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional selain untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional juga sebagai sarana yang memberikan peluang baik kepada siswa maupun sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas dan prestasi bertaraf nasional dan internasional.